Sebar Link Video Mirip Gisel Bisa Didenda Miliaran dan Dipenjara

Sebar Link Video Mirip Gisel Bisa Didenda Miliaran dan Dipenjara - GenPI.co
Gisella Anastasia saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, 2019 silam. ANTARA/Fianda Rassat

Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29, siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun. 

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya