Tegakkan Disiplin ASN di WFH, Tjahjo Kumolo: Jangan Ada Pembiaran

Tegakkan Disiplin ASN di WFH, Tjahjo Kumolo: Jangan Ada Pembiaran - GenPI.co
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (foto: Antara)

GenPI.co - Sebagian aparatur sipil negaga (ASN) saat ini sebagian besar masih bekerja dari rumah (work from home).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pun mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang menegakkan disiplin bagi kerja ASN.

BACA JUGAKhawatir Rasionalisasi PNS? Tenang, Simpan Pasal Aturan Ini, Ya

“Surat Edaran Penegakan Disiplin Pegawai ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi,” tulis surat edaran yang diteken Tjahjo Kumolo pada 19 Januari 2021.

Adapun Surat Edaran Menpan-RB tersebut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemeintah.

Dikutip dari laman menpan, disebutkan penegakan disiplin bagi ASN di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi covid-19. 

Terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

BACA JUGAGosip Ada Pensiun Dini PNS Massal, Tjahjo Kumolo Bilang Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya