Berkas Perkara Video Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ada Apa?

Berkas Perkara Video Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ada Apa? - GenPI.co
Berkas Perkara Video Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ada Apa?. Foto: JPNN.com

"JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya.

Dalam kasus itu, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya