Hadiri Sidang Penyebar Video Syur, Gisel: Saya Dukung Mereka!

Hadiri Sidang Penyebar Video Syur, Gisel: Saya Dukung Mereka! - GenPI.co
Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: GenPI.co

BACA JUGAGisel Bakal Bertemu dengan Penyebar Video Syurnya di Pengadilan

Diketahui, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perkara ini sebelumnya digelar secara tertutup.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya