Digugat Persipura ke Pengadilan Negeri, Begini Jawaban PSSI

Digugat Persipura ke Pengadilan Negeri, Begini Jawaban PSSI - GenPI.co
PSSI memberikan jawaban santai ketika digugat oleh Persipura Jayapura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: PSSI

GenPI.co - PSSI memberikan jawaban santai ketika digugat oleh Persipura Jayapura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yunus Nusi selaku Sekretaris Jenderal PSSI mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum terkait degradasinya Persipura ke Liga 2.

"Tidak masalah bagi PSSI jika ada yang mau menggugat," jawab Yunus Nusi pada Senin (18/4).

BACA JUGA:  Pemain Timnas Indonesia U-23 Dilarang Mudik, Ujar Ketum PSSI

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut," tambahnya.

PSSI menjadi salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa dan Paul Finsen Mayor ke PN Jakarta Pusat pada 14 April 2022.

BACA JUGA:  PSSI Baru Lengkapi 2 dari 13 Syarat Naturalisasi Timnas Indonesia

Selain PSSI, tergugat lain adalah PT Persib Bandung Bermartabat yakni perusahaan pemilik Persib Bandung.

Kemudian ada pemilik Barito Putera, PT Putra Barito Berbakti, serta penyerang klub Persib, David da Silva, serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan sponsor utama Liga 1 Indonesia 2021-2022.

BACA JUGA:  Iwan Bule Sebut Kongres PSSI di Akhir Mei, Liga 1 Mulai Juli?

Dalam gugatan bernomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst. itu, para penggugat mengajukan beberapa poin petitum (tuntutan) yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya