Pos Ronda Gelar Nobar Piala Dunia Tanpa Izin, Siap-siap Dipidana

Pos Ronda Gelar Nobar Piala Dunia Tanpa Izin, Siap-siap Dipidana - GenPI.co
Pos Ronda di Indonesia yang menggelar nobar Piala Dunia 2022 tanpa izin siap-siap dipidana. (foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

GenPI.co - Piala Dunia 2022 akan segera digelar pada November di Qatar. Namun, tak sembarangan bisa menikmati gelaran terbesar sepak bola tersebut, bahkan di Pos Ronda negara sendiri, yakni Indonesia.

Sebab jika sembarangan menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022, akan ada sanksi tegas dari pemegang hak siar, PT Surya Citra Media (SCM).

Selaku pemegang hak siar, SCM melarang siapa pun menggelar nobar tanpa izin. Jika tetap menggelar nobar, ancamanan pidana bisa diterima.

BACA JUGA:  Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Pidana, Siap-siap Saja

PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) mendapat tugas langsung dari SCM untuk mengawasi perhelatan Piala Dunia 2022.

Direktur SCM Hendy Lim menuturkan pihaknya akan melaporkan siapa pun yang sengaja atau tidak menggelar nobar tanpa izin.

BACA JUGA:  Lolos Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026

"Jadi, siapa pun yang mengajak massa untuk nobar Piala Dunia 2022 dalam jumlah berapa pun bisa ditindak," ujar Hendy Lim di SCTV Tower, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Hendy Lim menerangkan pihaknya tidak akan memberi kesempatan kepada pihak yang sengaja menyiarkan nobar tanpa izin.

BACA JUGA:  Jelang Piala Dunia, FIFA Beri Kabar Baik ke Indonesia

Sebab, dia beranggapan SCM telah memiliki hak siar sehingga dilindungi hukum terkait penyiarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya