Rusak Citra Polri, Kompol Tuti Maryati Dituntut 3 Tahun Penjara

Rusak Citra Polri, Kompol Tuti Maryati Dituntut 3 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa pungli Rutan Polda NTB Kompol Tuti Maryati (kanan) usai persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Dia dituntut 3 tahun penjara karena merusak citra Polri. Foto: Dhimas BP/Antara

GenPI.Co - Kompol Tuti Maryati yang merusak citra Polri dituntut tiga tahun penjara dalam kasus pungutan liar Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain itu, perbuatan Tuti yang merusak citra Polri membuatnya diancam dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

"Jika denda tidak dibayarkan, wajib menggantinya dengan pidana kurungan enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB Hasan Basri di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (12/9).

BACA JUGA:
2.500 Pasukan Gabungan TNI-Polri Dikerahkan ke Papua

10 Nama Lolos Seleksi Capim KPK, Dosen 2, Polri 1

Tuti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan saat menjabat sebagai kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtahti) Polda NTB.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sedikitnya empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya