Rusak Citra Polri, Kompol Tuti Maryati Dituntut 3 Tahun Penjara

Rusak Citra Polri, Kompol Tuti Maryati Dituntut 3 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa pungli Rutan Polda NTB Kompol Tuti Maryati (kanan) usai persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Dia dituntut 3 tahun penjara karena merusak citra Polri. Foto: Dhimas BP/Antara

Menyoal denda, pelanggar hukum terancam membayar sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, ada juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang artinya berhubungan dengan ketentuan pasal tersebut.

Ayat 1 menjelaskan tentang penerapan pidana penjara dan pidana denda dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5 juta.

Oleh karena itu, Tuti yang dituntut melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya dengan nilai kurang dari Rp 5 juta dpidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Hal tersebut sesuai dengan uraian tuntutannya dalam Ayat 2. Pungli hanya dihitung dari keterangan enam saksi yang pernah menjadi tahanan rutan.

Salah satu di antaranya ialah penyelundup narkoba asal Perancis bernama Dorfin Felix.

Kompol Tuti dalam dakwaannya hanya menikmati Rp 2,5 juta dari dua kali kiriman uang orang tua Dorfin yang berada di luar negeri.

Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali digelardengan agenda pledoi (pembelaan) pada Selasa (17/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya