Rusak Citra Polri, Kompol Tuti Maryati Dituntut 3 Tahun Penjara

Rusak Citra Polri, Kompol Tuti Maryati Dituntut 3 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa pungli Rutan Polda NTB Kompol Tuti Maryati (kanan) usai persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Dia dituntut 3 tahun penjara karena merusak citra Polri. Foto: Dhimas BP/Antara

"Karena sidang Rabu berbenturan dengan pelaksanaan sidang KPK, digeser lebih awal ke hari Selasa," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi. (dhimas budi pratama/ant)
 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya