Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri telah mengatakan bila Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB harus bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
“Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri di Polres Malang, Kamis.(dkk/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Begini Reaksi Direktur Utama LIB Setelah Ditetapkan Tersangka di Tragedi Kanjuruhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News