Buntut Kerumunan, Pengacara Rizieq Minta Jokowi Diperiksa, Telak!
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengomentari kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengomentari kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji buka suara terkait dugaan keterlibatan Habib Rizieq Shihab dengan ISIS.
Aziz pun membeber isi surat itu. Dijelaskan, tulisan Bahar bin Smith itu mengandung rasa kecewa terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
Surat yang dikirim Aziz pada Senin (15/2) itu berisi permohonan terkait perkara hukum yang menimpa kliennya.
Menarik di simak, ternyata selama di penjara, ini kondisi dan kegiatan Habib Rizieq Shihab.
Melalui Aziz Yanuar selaku kuasa hukumnya, eks Imam Besar FPI Habib Rizieq pun menyampaikan pesannya.
Tindakan penangkapan terhadap Munarman juga bisa mengungkap keterkaitan Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus itu.
Bagi Alamsyah selaku pengacara Habib Rizieq, hal ini dianggap menyimpang dengan dengan yang diatur dalam KUHP dan Protap Kapolri.
Kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui menurun belakangan ini. Namun, rupanya hal itu dibantah oleh sang kuasa hukum, Azis Yanuar.
Ia menambahkan, alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti.
Gerindra mengusulkan kepada Jaksa Agung agar kasus kerumunan yang menjerat pentolan FPI Rizieq Shihab diselesaikan dengan pendekatan keadilan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyebut Kajagung telah membentuk tim yang berisi belasan jaksa.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta masyarakat untuk mendoakan kesehatan kliennya.
Brigjen Pol Rusdi menambahkan jika Rizieq juga senantiasa mendapat pelayanan yang baik, khususnya terkait pengawasan terhadap kondisi kesehatannya.
Aziz Yanuar kembali menanggapi pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan jika kliennya baik-baik saja.