Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto berjanji bakal memperbaiki gaji guru, termasuk yang masih berstatus honorer dalam debat kelima pilpres di Jakarta.
Nasib honorer tenaga kependidikan (tendik) sudah diusulkan masuk dalam peraturan pemerintah (PP) turunan undang-undang aparatur sipil negara alias UU ASN baru.
Nasib guru berstatus prioritas satu (P1) tanpa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2021/2022 akhirnya mendapatkan titik terang.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan kabar baik untuk menuntaskan masalah guru honorer sesuai dengan target.