Kominfo Usul Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun, Ini Kata Psikolog
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan menerapkan pembatasan usia bermain media sosial minimal 17 tahun. Begini pendapat psikolog.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan menerapkan pembatasan usia bermain media sosial minimal 17 tahun. Begini pendapat psikolog.
Penurunan konten tertentu dan pemblokiran hoaks jadi cara Kementerian Kominfo untuk menjaga ruang demokrasi di Indonesia.
RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020.
Sebab negara-negara tetangga yang sudah memiliki undang-undang perlindungan data mengharuskan negara lain memiliki undang-undang yang setara.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, hoaks juga makin marak beredar di masyarakat. Ini tips supaya kamu tak terpengaruh berita bohong.
KPA menerima pengaduan masyarakat terkait dengan video pendek yang berdurasi 33 detik yang menampilkan soal-soal dan jawaban pelajaran
Meski tengah menjalani suasana berbeda akibat pandemik COVID-19, ia mengatakan peringatan HUT Ke-75 RI tetap akan meriah melalui realitas virtual.
Peretas mengaku data tersebut diambil pada pembobolan 20 Mei lalu dan mengantongi 230.000 data dalam format MySQ.
Berdamai bukan berarti menyerah tapi menyesuaikan diri dengan kedisiplinan tinggi untuk menjalankan protokol kesehatan.
Kegagalan terjadi karena satu dari dua roket di pesawat ulang alik tidak berfungsi. Itu membuat pesawat tidak cukup cept untuk mencapai orbit
plikasi ini memiliki fitur tracking, pelacakan, dapat melihat log pergerakan orang yang positif terinfeksi virus corona selama 14 hari ke belakang.
Setelah dipecat sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya beberapa kali mengunggah perasaannya lewat Instagram.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menggandeng perusahaan rintisan (startup) digital bidang media, Svara. Untuk membuat aplikasi Padamu Negeri.
Kementerian Informasi dan Komunikasi meminta masyarakat tidak menyebar konten pornografi.