Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Kalau Mau Akses Pinjaman Online ?

Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Kalau Mau Akses Pinjaman Online ? - GenPI.co
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Indarto Budiwitono. Foto: Humas OJK Jabar

Sampai saat ini ada 106 pinjol legal, terdiri dari 98 yang berizin dan 98 yang terdaftar.

Tapi, dari 106 ini ada 2 pinjol terdaftar yang tidak diperpanjang. Ini sedang penggodokan oleh OJK.

Setelah sudah memastikan legalitasnya, pastikan juga kalau mau pinjam itu harus sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:  Mantan Menteri Keuangan Serukan Perlawanan, Tak Usah Bayar Pinjol

Perhatikan mengenai besaran suku bunga sampai denda.

Di pinjol legal itu ada ketentuan suku bunga per hari 0,05 persen - 0,8 persen.

BACA JUGA:  Simak! OJK Beri Pesan Penting Soal Tren Ekonomi Digital Indonesia

Kalau ambil yang 0,8 persen sebulan sudah 24 persen. 

Tapi, sudah ada imbauan bahwa suku bunga yang besar ini ditanggapi positif oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sehingga diturunkan menjadi 0,4 persen.

BACA JUGA:  Maraknya Pinjol Ilegal, Wakil Ketua DPR Minta OJK dan Polri Tegas

Kalau kamu pinjam Rp 1 juta di pinjol legal itu maksimalnya denda menjadi Rp 2 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya