Kalau tidak dibayar, orang itu akan masuk ke Pusat Data Fintech Indonesia yang mencantumkan ada kredit macet.
Jadi, kalau orang itu pinjam lagi di pinjol legal sudah tidak bisa.
Bayarlah tepat waktu, jangan ditunda-tunda. (*)
BACA JUGA: Mantan Menteri Keuangan Serukan Perlawanan, Tak Usah Bayar Pinjol
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News