Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Ini yang Harus Dilakukan

Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Ini yang Harus Dilakukan - GenPI.co
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). (FOTO: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc)

GenPI.co - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar memberi lima saran jika terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) dari financial technology (fintech) ilegal.

Gamal mengatakan hal pertama yang dilakukan yakni supaya segera melakukan pelunasan. Sebab jika tidak, pinjol ilegal akan meneror peminjam.

“Menelepon dengan kata-kata kasar hingga menelepon orang di kontak ponsel peminjam, menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan,” katanya di Palu, Rabu (21/7).

BACA JUGA:  Agar Tak Tertipu Fintech Bodong, Ini Tips dari Pakarnya

Gamal mengungkapkan hal kedua yang perlu dilakukan yakni melapor ke Satgas Waspada Investasi dan kepolisian.

Supaya fintech ilegal tersebut secepatnya ditindak agar tidak memakan lebih banyak korban jiwa.

BACA JUGA:  PermataBank Siap Cetak Ahli FinTech Masa Depan Lewat Pelatihan

Gamal juga mengatakan, hal ketiga jika tidak sanggup membayar yaitu dengan mengajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu.

Sedangkan hal keempat, supaya tidak mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah.

BACA JUGA:  Politikus Golkar Curiga Teroris Manfaatkan Fintech

“Justru malah menambah masalah baru yang dapat semakin memperberat beban peminjam melunasi utangnya," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya