Apa Itu Aplikasi E faktur, Jenis, dan Manfaatnya?

Apa Itu Aplikasi E faktur, Jenis, dan Manfaatnya? - GenPI.co
Ilustrasi wanita bekerja di depan laptop. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Sebelum adanya teknologi seperti sekarang, faktur pajak dikerjakan secara manual. Badan yang bertanggung jawab membuat format pengisiannya adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, sekarang semua proses dipermudah lewat adanya aplikasi e faktur. Aplikasi e faktur akan sangat membantu aktivitas sehari- hari.

Lewat aplikasi, pajak bisa dilaporkan langsung oleh para wajib pajak sejak 2014. Tentunya hal ini membuat pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan tentunya juga dapat mengurangi berbagai kemungkinan kecurangan.

BACA JUGA:  HP Samsung Murah, Spesifikasi Canggih, Harga Rp 2 Jutaan

Cara pembuatan dan aplikasi e faktur juga sangat mudah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Asalkan memiliki perangkat yang memadai serta sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda dapat mengakses efaktur di mana pun.

Apa Itu Aplikasi e Faktur?

BACA JUGA:  Rekomendasi HP Samsung Terbaru dan Termurah, Cuma Rp 1 Jutaan

Jika dipanjangkan, aplikasi e-faktur berarti elektronik faktur ialah faktur yang pembuatannya dilakukan dengan cara elektronik, yaitu dengan penggunaan aplikasi. Karena dilakukan melalui sistem, pengisiannya pun sudah tidak perlu seperti pengisian faktur pajak fisik.

Pengusaha Kena Pajak bisa melakukannya secara digital, baik melalui aplikasi ataupun lewat situs resmi DJP. Semua perkembangan ini diagendakan demi kemudahan dan keamanan, baik PKP maupun DJP itu sendiri.

BACA JUGA:  Oppo Find N2 Flip Bakal Sikat Pasar HP Lipat Samsung

Tidak semua orang dapat memiliki cara akses aplikasi e-faktur. Hanya mereka yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak saja yang bisa menggunakan aplikasi ini. Jadi, jika seseorang belum tercantum sebagai PKP, maka mereka wajib untuk mengurusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya