TikTok Berhadapan dengan Pemerintah AS di Pengadilan Federal

TikTok Berhadapan dengan Pemerintah AS di Pengadilan Federal - GenPI.co
TikTok berhadapan dengan pemerintah AS di pengadilan federal mengenai undang-undang. (FOTO: ANTARA/Shutterstock/am)

GenPI.co - TikTok berhadapan dengan pemerintah AS di pengadilan federal pada hari Senin, dengan argumen bahwa undang-undang yang dapat melarang platform tersebut dalam beberapa bulan ke depan adalah inkonstitusional.

Dilansir AP News, sementara Departemen Kehakiman mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk menghilangkan risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh perusahaan media sosial populer tersebut.

Dalam penampilan lebih dari dua jam di hadapan panel tiga hakim di pengadilan banding federal di Washington, pengacara kedua belah pihak, dan pembuat konten, ditekan pada argumen terbaik mereka untuk mendukung dan menentang hukum yang memaksa kedua perusahaan untuk memutuskan hubungan pada pertengahan Januari atau kehilangan salah satu pasar terbesar mereka di dunia.

BACA JUGA:  AS Tuduh TikTok Kumpulkan Informasi Terkait Isu Sosial yang Dapat Memecah Belah

Andrew Pincus, seorang pengacara kawakan yang mewakili kedua perusahaan, berpendapat di pengadilan bahwa undang-undang tersebut secara tidak adil menargetkan perusahaan dan melanggar Amandemen Pertama karena TikTok Inc., cabang TikTok di AS, adalah entitas Amerika.

Setelah pernyataannya, pengacara lain yang mewakili kreator konten yang juga menentang undang-undang tersebut berpendapat bahwa undang-undang tersebut melanggar hak-hak pembicara AS dan sama saja dengan melarang warga Amerika untuk menerbitkan berita di outlet media milik asing, seperti Politico, Al Jazeera, atau Spotify.

BACA JUGA:  TikTok Setuju Menghilangkan Fitur Hadiah Setelah Uni Eropa Menyuarakan Kekhawatiran

“Undang-undang yang ada di pengadilan ini belum pernah ada sebelumnya dan dampaknya akan sangat mengejutkan,” kata Pincus, seraya menambahkan undang-undang tersebut akan memberlakukan pembatasan kebebasan berbicara berdasarkan risiko di masa mendatang.

Tindakan tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada bulan April, merupakan puncak dari kisah selama bertahun-tahun di Washington mengenai aplikasi berbagi video berdurasi pendek tersebut, yang dipandang pemerintah sebagai ancaman keamanan nasional karena hubungannya dengan China.

BACA JUGA:  Pemilik TikTok Tak Bisa Hindari Undang-Undang Uni Eropa yang Menindak Raksasa Digital

AS menyatakan khawatir TikTok mengumpulkan sejumlah besar data pengguna, termasuk informasi sensitif tentang kebiasaan menonton , yang dapat jatuh ke tangan pemerintah China melalui pemaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya