GenPI.co - Google memenangkan gugatan pengadilan pada hari Rabu terhadap denda antimonopoli Uni Eropa sebesar 1,49 miliar euro (USD 1,66 miliar) yang dijatuhkan lima tahun lalu yang menargetkan bisnis periklanan daringnya.
Dilansir AP News, Pengadilan Umum Uni Eropa mengatakan pihaknya membatalkan hukuman tahun 2019 yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa, yang merupakan penegak antimonopoli utama dari blok beranggotakan 27 negara tersebut.
“Pengadilan Umum membatalkan keputusan Komisi secara keseluruhan,” kata pengadilan dalam siaran pers.
BACA JUGA: Google Dikecam Inggris Gegara Perilaku Anti-persaingan Melalui Iklan Digital
Putusan komisi tersebut berlaku untuk sebagian kecil bisnis periklanan Google: iklan yang dijual raksasa teknologi AS itu di samping hasil pencarian Google di situs web pihak ketiga.
Regulator menuduh Google memasukkan klausul eksklusivitas dalam kontraknya yang melarang situs web tersebut menayangkan iklan serupa yang dijual oleh pesaing Google.
BACA JUGA: Model AI Google Hadapi Pengawasan Ketat Terkait Privasi dari Regulator Uni Eropa
Komisi tersebut mengatakan ketika mengeluarkan denda bahwa perilaku Google mengakibatkan pengiklan dan pemilik situs web memiliki lebih sedikit pilihan dan kemungkinan menghadapi harga lebih tinggi yang akan dibebankan kepada konsumen.
Namun Pengadilan Umum mengatakan komisi tersebut "melakukan kesalahan" saat menilai klausul tersebut.
BACA JUGA: Kalah di Meja Hijau Melawan Uni Eropa, Google dan Apple Harus Bayar Miliaran Dolar
Komisi tersebut gagal menunjukkan bahwa kontrak Google menghalangi inovasi, merugikan konsumen, atau membantu perusahaan mempertahankan dan memperkuat posisi dominannya di pasar iklan pencarian daring nasional, katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News