“Jika kapasitas warung sudah berisiko, maka pengelola harus membatasi jumlah pengunjungnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Bantul mengelurkan Instruksi Bupati mengenai PPKM skala mikro untuk mengendalikan laju penularan Covid-19.
Dalam aturan itu disebut objek wisata yang dikelola Pemkab Bantul ditutup setiap hari Sabtu dan Minggu, berlaku dari 15 Juni sampai 28 Juni. (ant)
BACA JUGA: Ledakan Covid-19, Permintaan Oksigen Medis Meningkat di Bantul
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News