Asyik, Wisata di 4 Daerah Jawa Barat Ini Boleh Beroperasi

Asyik, Wisata di 4 Daerah Jawa Barat Ini Boleh Beroperasi - GenPI.co
Ilustrasi - Pengunjung menikmati wisata Nagoya Hill Anjungan Jepang di Taman Wisata Karangresik, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (26/5/2021). (FOTO: ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr)

GenPI.co - Sebanyak empat daerah di Jawa Barat akan mengoperasikan tempat wisata menyusul pemberlakuan PPKM level 2.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan sesuai dengan aturan Inmendagri, daerah yang masuk PPKM level 2 boleh membuka tempat wisata.

“Diperbolehkan membuka tempat wisata tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya di Bandung, Rabu (25/8).

BACA JUGA:  Sehari PPKM Level 4, Jabar Kehilangan PAD Rp20 Miliar

Adapun empat daerah itu di antaranya Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Beberapa poin yang diatur di sektor wisata dalam inmendagri tersebut pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit.

BACA JUGA:  Kang Emil Sebut Jabar 2 Pekan Terakhir Tak Ada Zona Merah

Kemudian kapasitas 50 persen, restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit.

Sedangkan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00-20.00 dan warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk.

BACA JUGA:  Potensi Besar Ekonomi, Ekosistem Investasi Jabar Diluncurkan

Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya