Menilik 3 Paspor Milik Indonesia, Mana yang Tersakti?

Menilik 3 Paspor Milik Indonesia, Mana yang Tersakti? - GenPI.co
3 Paspor Indonesia, beda fungsi, beda kepentingan dan beda kesaktian (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Semua warga Indonesia memiliki tanda pengenal yang menunjukkan siapa dirinya agar bisa dengan mudah dikenali oleh orang Indonesia lainnya. Tanda pengenal juga untuk memberitahu bahwa seseorang adalah sah warga negara Indonesia dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum yang berlaku. Dengan begitu, setiap warga Indonesia akan bisa dengan mudah berjalan-jalan kemana pun di dalam wilayah Indonesia dengan aman karena dilindungi oleh negara. Namun bagaimana bila warga Indonesia hendak berjalan-jalan ke luar negeri, apakah tanda pengenal seperti e-KTP akan diterima? Untuk perjalanan keluar dari wilayah Indonesia, kamu tetap membutuhkan tanda pengenal seperti e-KTP, namun tanda pengenal yang ini tampil lebih formal dan bergaya daripada e-KTP, namanya paspor.

Baca juga :

Juni 2019, Ini 10 Negara dengan Paspor Terkuat Sedunia 

Bebas Visa Paspor Asing Demi Tingkatkan Pariwisata Indonesia 

3 Langkah untuk Buat e-Paspor Indonesia, Bebas Visa ke Eropa, lho 

Paspor adalah tanda pengenal yang mesti kamu miliki dan bawa kemana pun Traveler pergi di luar negeri. Memegang paspor Indonesia membuat kamu diakui sebagai warga negara Indonesia dengan hak-hak hukum yang dijamin. Dan karena paspor adalah tanda pengenal internasional, maka ia berlaku hanya sebagai tanda pengenal saja, bukan sebagai dokumen yang bisa membuat masuk ke sesuatu negara. Untuk masuk ke suatu negara, Traveler mesti mengurus dokumen terpisah yang bernama visa, sebuah dokumen yang akan kita bahas di artikel terpisah.

Indonesia sendiri memiliki tiga jenis paspor, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Tiga jenis paspor ini dipergunakan oleh warga Indonesia dari tiga kelompok berbeda. Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Paspor bewarna biru tua ini diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Paspor Diplomatik diberikan kepada pejabat negara dan pegawai kedutaan Indonesia di luar negeri. Beberapa pejabat yang berhak mendapatkan paspor diplomatik saat keluar negeri adalah Presiden dan wakil Presiden beserta suami atau istri dan anak-anaknya; lalu kepada ketua dan wakil ketua lembaga negara beserta istri atau suami; menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri beserta suami atau istri; dan ketua dan wakil ketua dari lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya