LIPUTAN KHUSUS

Berhitung Untung Rugi Bebas Visa bagi Paspor Asing

Berhitung Untung Rugi Bebas Visa bagi Paspor Asing - GenPI.co
Benarkah bebas visa bagi paspor asing sangat menguntungkan Indonesia? Simak rangkuman jawabannya dari sumber terpercaya (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Berkunjung tanpa visa adalah kemudahan yang diidamkan oleh banyak Traveler. Kebijakan bebas visa akhirnya menjadi salah satu trik ampuh yang dapat dilakukan oleh suatu negara untuk menarik turis sebanyak mungkin untuk masuk ke negaranya. Indonesia salah satunya. Indonesia sangat serius dalam membuat orang asing lebih mudah untuk masuk ke Indonesia, dari 199 negara yang ada di dunia, 85%-nya diberikan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia bagi paspor asing. Kebijakan ini berawal pada tanggal 10 juni 2015, pemerintah mengumumkan bahwa para turis dari 45 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia. 100 hari kemudian, pada 18 september 2015, Presiden Indonesia mengeluarkan pengumuman baru mengenai penambahan negara penerima fasilitas bebas bisa masuk, dari 45 menjadi 90 negara, kenaikan sebesar dua kali lipat.

Terakhir, pada 2 maret 2016, Presiden Indonesia kembali merilis peraturan terbaru yang memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada 169 negara di dunia. Dengan begitu, setiap warga negara dari 169 negara tersebut hanya perlu membawa paspor mereka untuk berlibur ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, mereka akan menerima izin tinggal kunjungan selama 30 hari. Izin tinggal kunjungan ini tidak dapat diperpanjang masa berlakunya dan tidak dapat dialihkan statusnya menjadi izin tinggal yang lain.

Baca juga :

Paspor Rusak Denda Jutaan, Ini Kiatnya Agar Paspor Tetap Baik 

3 Langkah untuk Buat e-Paspor Indonesia, Bebas Visa ke Eropa, lho 

Juni 2019, Ini 10 Negara dengan Paspor Terkuat Sedunia 

Kebijakan bebas visa kunjungan ini berdampak positif bagi dunia pariwisata Indonesia dan mampu menyumbang pendapatan bagi negara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihasilkan Kementerian yang dia pimpin menurun sebesar 1 triliun setelah pelaksanaan bebas visa kunjungan, dari 2,9 triliun pada 2014 menjadi 1,9 triliun pada tahun 2015, seperti yang dilansir dari merdeka.com. Namun pada periode keuangan yang sama, data dari Kementerian Pariwisata menunjukkan bahwa pendapatan negara dari pariwisata meningkat pesat, lebih dari 15 triliun, yakni dari Rp 157.55 triliun pada tahun 2014 menjadi 172.655 triliun pada

tahun 2015 Kenaikan ini menunjukkan pengaruh positif dari kebijakan bebas visa kunjungan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya