Pada hari H, calon pengantin wanita akan berusaha keluar rumah untuk menuju ke tempat yang sudah dijanjikan tadi.
Usai keduanya bertemu, si wanita akan diculik oleh si pria ke suatu tempat tertentu.
"Karena tanpa sepengetahuan orang tua si wanita ini, makanya disebut kawin culik," katanya.
BACA JUGA: Intip Tradisi Menenun Suku Sasak Sade, Masih Terjaga Hingga Kini
Mujar bercerita, setelah berhasil diculik, pihak pria ini wajib mengutus dua orang untuk memberi tahu orang tua si wanita bahwa anaknya telah berhasil diculik.
Namun, orang yang memberi tahu pihak wanita ini biasanya orang yang netral alias bukan bagian keluarga dari kedua belah pihak.
BACA JUGA: Cerorot, Camilan Manis Khas Suku Sasak Lombok
Jika proses penculikan ini berhasil, si pria dan wanita ini wajib dinikahkan. Pasalnya, kejadian ini sudah diketahui masyarakat desa atau nyelabar.
"Akad nikah harus dipercepat," katanya.
BACA JUGA: Bersatu dengan Tuhan Lewat Baju Dodot Suku Sasak yang Menawan
Mujar mengatakan, setelah sah menikah, keduanya akan menempati rumah kecil yang bernama Bale Kodong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News