Jokowi Resmi Restui Travel Bubble Batam Bintan-Singapura, Siimak!

Jokowi Resmi Restui Travel Bubble Batam Bintan-Singapura, Siimak! - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari keramaian.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat beraktivitas di area travel bubble.

- Semua pelancong internasional dengan mekanisme travel bubble harus mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan internasional yang berlaku di negara/kawasan tujuan saat kembali ke Singapura.

BACA JUGA:  Pernyataan Rizal Ramli Mengejutkan, Pemerintah Jokowi Simaklah

- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Internasional memfasilitasi seluruh pelancong internasional dengan mekanisme travel bubble berstatus WNI atau warga negara asing yang memerlukan pelayanan medis darurat pada saat kedatangan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, peraturan ini berlaku mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan dalam waktu selanjutnya.(*)

BACA JUGA:  Waduh, PKS Tuding Presiden Jokowi Pembohong

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya