Suami Lakukan KDRT Terhadap Istri, Ternyata ini Hukumnya dalam Islam

Suami Lakukan KDRT Terhadap Istri, Ternyata ini Hukumnya dalam Islam - GenPI.co
Suami Lakukan KDRT Terhadap Istri, Ternyata ini Hukumnya dalam Islam. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Laporan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang dialami Lesti Kejora membuat jagad media sosial meledak, apalagi kasus yang dilakukan Rizky Billar itu terkait perselingkuhannya yang konon terbongkar.

Saat ini, KDRT menjadi viral dan hangat diperbincangkan. Terlebih lagi, dalam masyarakat soal kekerasan yang cenderung dianggap wajar dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.

Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya pernah membeberkan kajian Islam terkait suami yang memukul istrinya.

BACA JUGA:  5 Fakta Laporan Lesti Kejora Atas Dugaan KDRT Rizky Billar

Dalam Islam, suami memang memiliki hak untuk menegur bahkan menghukum sang istri apabila tidak mau menurutinya.

Namun, selama ini menjadi salah kaprah yakni terkait suami boleh memukul istrinya.

BACA JUGA:  7 Alasan Pasanganmu Selingkuh, Nomor 3 Bikin Kaget

"Laki-laki baik itu tidak akan mencaci istrinya, biarpun istrinya layak untuk dicaci, paham kau para laki-laki," tegas Buya Yahya.

"Laki-laki yang baik tidak akan memukul istrinya biarpun istrinya layak dipukul, dalam Al-Quran itu harus dipukul, pukulnya itu bukan pukul bogem tapi maksudnya pukul pakai ujung siwak, bukan langsung pake tongkat, masuk rumah sakit jahit 16, itu laki-laki gila," sambungnya.

BACA JUGA:  Hukum Orang Tua Memaksa Anaknya Cerai, Ini Kata Ulama

Menurut Buya Yahya, bahwa mencaci merupakan hal yang bisa menular.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya