Cara Daftar Nikah Online, Cepat dan Mudah Banget

Cara Daftar Nikah Online, Cepat dan Mudah Banget - GenPI.co
Kementerian Agama (Kemenag) memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar menikah secara online. Ilustrasi pasangan pria dan wanita pacaran. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar menikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Cara mendaftar nikah secara online via simkah4.kemenag.go.id.juga sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.

Calon pengantin hanya perlu mengisi beberapa langkah yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:  Sebelum Menikah, Kamu Kenali Dulu Perilaku Pasangan yang Jadi Tanda Bahaya

“Layanan berbasis digital itu lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan sebagaimana dilansir dari laman Kemenag, Sabtu (5/11).

Kemenag mengeklaim hampir semua kantor urusan agama (KUA) di Indonesia sudah terintegrasi dengan layanan Simkah.

BACA JUGA:  Cara Menyenangkan Hati Ibu Mertua, Ayo Coba Sekarang, Ladies!

Dengan demikian, calon pengantin tidak perlu harus datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya.

Meskipun demikian, pasangan yang hendak menikah tetap harus mempersiapkan berbagai dokumen yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:  Cara Menunjukkan Kasih Sayang Kepada Ibu Mertua, Dijamin Makin Akrab!

Calon pengantin tidak perlu membayara sepeser pun apabila menikah di KUA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya