Buat yang Ngebet! Hukum Menikahi Saudara Dekat versi Imam Al Ghazali

Buat yang Ngebet! Hukum Menikahi Saudara Dekat versi Imam Al Ghazali - GenPI.co
Menikah memang boleh dilakukan dengan siapa pun asalkan tidak dengan mahram. Ilustrasi pasangan pengantin memberikan cincin kawin. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Menikah memang boleh dilakukan dengan siapa pun asalkan tidak dengan mahram. Namun, bagaimana hukum menikahi saudara dekat?

Apakah pria diperbolehkan menikahi wanita yang merupakan saudara dekatnya?

Hal yang sama berlaku sebaliknya. Apakah wanita boleh menikah dengan kerabat dekat?

BACA JUGA:  Apakah Kamu Menikah dengan Orang yang Tepat? Periksa Tanda-tanda Berikut

Ulama terkenal Imam Al Ghazali dalam kitabnya, Ihya' Ulumiddin, sudah menuliskan adab pernikahan.

Salah satunya ialah pria disarankan memilih wanita untuk dijadikan calon istri yang bukan saudara dekat.

BACA JUGA:  Awas, Menikah dengan Orang Seperti ini Bisa Bikin Merana Seumur Hidup!

Menurut Imam Al Ghazali, hal itu bertujuan meminimalkan syahwat. Dia berkaca dari hadis Nabi Muhammad SAW.

لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا

BACA JUGA:  Sebelum Menikah, Kamu Kenali Dulu Perilaku Pasangan yang Jadi Tanda Bahaya

"Janganlah kalian menikahi kerabat dekat karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng),”

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya