Menikah Beda Agama Ramai, Hukum dalam Islam Haram!

Menikah Beda Agama Ramai, Hukum dalam Islam Haram! - GenPI.co
Menikah beda agama terus menjadi perdebatan panas. Namun, hukum Islam sudah jelas melarang pernikahan beda agama. Ilustrasi pasangan kekasih pria dan wanita pacaran. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Menikah beda agama terus menjadi perdebatan panas. Namun, hukum Islam sudah jelas melarang pernikahan beda agama.

Aturan itu tertuang di dalam Al-Qur’an, sunah, dan ijma alias consensus ulama lintas mazab.

Di dalam Al-Qur’an yang merupakan kitab suci umat Islam sudah disebutkan bahwa menikah beda agama dilarang.

BACA JUGA:  Suami istri Wajib Waspadai 5 Perilaku Berbahaya dalam Pernikahan

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).

BACA JUGA:  Siapkan Anggaran Pernikahan Lewat 3 Cara Menabung Hemat

Merujuk dalil itu, muslimah yang menikah dengan pria beda agama sangat jelas dilarang.

Ulama terkenal Imam As Syafi’I pun sudah menyebut pria yang masih menyandang status kufur tidak diperbolehkan menikah dengan muslimah.

BACA JUGA:  Ijab Kabul Nikah Tidak Boleh Dijeda, Benarkah?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ، اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ، فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ، لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya