Hukum Pernikahan Pria Sudah Punya Istri, Tetapi Mengaku Jomlo

Hukum Pernikahan Pria Sudah Punya Istri, Tetapi Mengaku Jomlo - GenPI.co
Pria yang sudah memiliki istri, tetapi mengaku jomlo mempunyai hukum tersendiri ketika menggelar pernikahan. Ilustrasi pasangan pengantin memberikan cincin kawin. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Pria yang sudah memiliki istri, tetapi mengaku jomlo mempunyai hukum tersendiri ketika menggelar pernikahan.

Dikutip dari NU Online, Minggu (27/11), pernikahan tetap sah apabila sudah memenuhi syarat dan rukun.

Namun, istri mempunyai hak khiyar atau memilih melanjutkan maupun merusak akad nikah.

BACA JUGA:  4 Kiat Pertahankan Pernikahan dari Ambang Perceraian, Jangan Abaikan!

Hak itu terletak pada pensyaratan sifat lajang atau belum beristri dari si suami.

Istri pun bisa melanjutkan atau merusak akad nikah apabila akad dalam pernikahan suami disyaratkan dalam kondisi bujang.

BACA JUGA:  Tips Pernikahan:Tak Perlu jadi Sempurna, Cukup Jadi Suami yang Baik! Ini caranya

Di sisi lain, kebohongan yang diucapkan suami saat akad masuk kategori haram.

Oleh karena itu, wanita harus lebih berhati-hati ketika hendak menikah dengan pria yang melamarnya.

BACA JUGA:  Nikah Muda Ternyata Tak Seindah Surga Dunia

Jangan pernah gampang termakan rayuan pria yang sedang melakukan pendekatan dan akhirnya mengajak menikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya