Hukum Nikah Siri Sah, Tetapi Status Pelakunya Gelap, Masih Mau?

Hukum Nikah Siri Sah, Tetapi Status Pelakunya Gelap, Masih Mau? - GenPI.co
Pembicaraan tentang hukum nikah siri seolah tidak pernah ada habisnya. Ada yang menganggap nikah siri sah. Ilustrasi pria memberikan cincin kawin pernikahan. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Menurut Mujib, pasutri yang mencatatkan pernikahannya di KUA akan mendapatkan berbagai keuntungan.

Di antaranya ialah kemudahan saat mengurus akta lahir anak, kartu keluarga, dan kartu identitas.

Selain itu, pernikahan yang tercatat di KUA juga akan menentukan nasib anak untuk menerima hak-haknya sebagai warga negara. (*)

BACA JUGA:  Cara Menyenangkan Hati Ibu Mertua, Ayo Coba Sekarang, Ladies!

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya