Hukum Menikah saat Wanita Hamil, Boleh atau Tidak?

Hukum Menikah saat Wanita Hamil, Boleh atau Tidak? - GenPI.co
Hukum menikah saat wanita hamil sering menjadi perdebatan dalam berbagai perbincangan. Ilustrasi pasangan pria dan wanita. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Hukum menikah saat wanita hamil sering menjadi perdebatan dalam berbagai perbincangan.

Wanita yang sedang hamil terjadi karena dua hal. Pertama, wanita hamil dari pria lain yang bukan calon suaminya.

Kedua, wanita hamil dari pria yang sudah berhubungan selayaknya pasangan suami istri (pasutri) dengannya.

BACA JUGA:  Menikah Muda Banyak Keuntungannya, Budget Minim, Tanpa WO

Dikutip dari laman Kemenag Sumsel, ada beberapa pendapat ulama tentang hukum menikah saat wanita hamil.

Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah. Dia mengatakan pria boleh menikahi wanita yang sudah dihamilinya.

BACA JUGA:  3 Tips Menikah dengan Budget Minim, Sederhana, Tetapi Bermakna

Jika yang menikahi bukanlah pria yang menghamili, suami tidak boleh berhubungan sampai istri melahirkan.

Kedua, pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut dia, pria tidak boleh menikahi wanita sedang mengandung yang tak dihamilinya.

BACA JUGA:  Mau Menikah? Yuk Hitung Biaya Pernikahan Rp 50 Juta, Tetap Meriah

Namun, pria boleh menikahi apabila si wanita sudah melahirkan dan masa idahnya selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya