3 Hukum Menikah dalam Islam, Nggak Selalu Wajib!

3 Hukum Menikah dalam Islam, Nggak Selalu Wajib! - GenPI.co
Islam memiliki beberapa hukum tentang menikah. Pernikahan tidak selalu wajib. Ilustrasi pria dan wanita dengan cincin kawin. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Islam memiliki beberapa hukum tentang menikah. Pernikahan tidak selalu wajib.

Sebab, ada hukum yang menyatakan pernikahan antara calon pengantin justru tidak dianjurkan.

Sebab, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pernikahan tidak seharusnya dilangsungkan.

BACA JUGA:  Mikha Tambayong Menikah dengan Deva Mahenra, Luna Maya: Congrats

Selain itu, ada juga hukum dalam Islam yang menyebutkan pernikahan adalah sunah.

Berikut ini tiga hukum menikah dalam Islam sebagaimana dilansir laman NU Online:

1. Sunah

Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan pria dan wanita melangsungkan pernikahan.

BACA JUGA:  Tempat Menikah di Bali, Biaya Murah, Suasana Romantis

Anjuran tersebut hanya ditujukan kepada pasangan yang memang sudah mampu.

Hadis Riwayat Al-Bukhari nomor 4779 pun menjelaskan anjuran bagi pria dan wanita untuk menikah.

BACA JUGA:  Tata Cara Pernikahan Adat Jawa, Buat yang Segera Menikah

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya