3 Hukum Menikah dalam Islam, Nggak Selalu Wajib!

3 Hukum Menikah dalam Islam, Nggak Selalu Wajib! - GenPI.co
Islam memiliki beberapa hukum tentang menikah. Pernikahan tidak selalu wajib. Ilustrasi pria dan wanita dengan cincin kawin. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”

2. Makruh

Pernikahan tidak selalu wajib ataupun sunah, tetapi juga makruh bagi pria dan wanita.

Hukum makruh berlaku ketika pria atau wanita memang tidak mau menikah.

BACA JUGA:  Mikha Tambayong Menikah dengan Deva Mahenra, Luna Maya: Congrats

Penyebabnya pun bermacam-macam, seperti penyakit ataupun perwatakannya.

Alasan lainnya ialah seseorang tidak mampu menafkahi istri atau keluarga jika menikah.

3. Lebih Utama Tidak Menikah

BACA JUGA:  Tempat Menikah di Bali, Biaya Murah, Suasana Romantis

Menikah juga lebih baik tidak dilangsungkan apabila pria atau wanita berada dalam kondisi tertentu.

Misalnya, sibuk menuntut ilmu ataupun merasa tidak perlu melangsungkan pernikahan.

BACA JUGA:  Tata Cara Pernikahan Adat Jawa, Buat yang Segera Menikah

Padahal, pria atau wanita tersebut sebenarnya mampu memberikan nafkah kepada keluarganya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya