Hukum Nasab Anak Jika Istri Selingkuh Sampai Hamil

Hukum Nasab Anak Jika Istri Selingkuh Sampai Hamil - GenPI.co
Perselingkuhan adalah salah satu momok dalam rumah tangga. Tidak jarang istri selingkuh sampai hamil. Ilustrasi pria dan wanita pacaran. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Perselingkuhan adalah salah satu momok dalam rumah tangga. Tidak jarang istri selingkuh sampai hamil.

Hal itu pun menimbulkan pertanyaan. Kepada siapakah nasab anak yang dilahirkan dari istri yang selingkuh?

Imam An-Nawawi, ulama mazhab Syafii, menjelaskan nasab anak yang lahir dari hasil istri selingkuh jatuh kepada suami.

BACA JUGA:  Tidak Punya Biaya, Nekat Tetap Menikah atau Jomlo?

وان اشتركا في وطئها في طهر فأتت بولد يمكن أن يكون منهما لحق الزوج لان الولد للفراش

“Jika ada dua orang laki-laki (suami sah dan selingkuhan istri) yang bersama-sama menggaulinya (istri tersebut) dalam keadaan suci, kemudian si istri hamil (dan melahirkan) anak yang dimungkinkan anak itu berasal salah satu dari kedua laki-laki tadi, anak tersebut dinasabkan kepada suami sahnya. Sebab, ada hadis, ‘Anak itu milik si empunya ranjang’,” (HR Al Bukhari Muslim).

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Janda dalam Islam, Silakan Asalkan Bawa Kebaikan

Sementara itu, Al-Qalyubi juga sejalan dengan pendapat itu. Dia mencontohkan wanita yang sudah bersuami, lalu melahirkan karena selingkuh.

وَإِنْ كَانَتْ مُزَوَّجَةً فَالْوَلَدُ لِلزَّوْجِ

BACA JUGA:  Contoh Niat Menikah di Dalam Islam, Insyaallah Penuh Berkah

“Jika si perempuan bersuami, (kemudian melahirkan anak), anak itu milik suaminya,” (Hasyiyat Qalyubu wa Umairah, juz III/17).  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya