Penting Buat Calon Pengantin, Hukum Menikah Tanpa Diketahui Orang Tua

Penting Buat Calon Pengantin, Hukum Menikah Tanpa Diketahui Orang Tua - GenPI.co
Masih sangat calon pengantin yang tidak mengetahui hukum menikah tanpa sepengetahuan orang tua. Ilustrasi pria memberikan cincin kawin pernikahan. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Jarak wali aqrab yang jauh juga tidak serta-merta memindahkan hak wali kepada wali abad.

Pernikahan masih bisa diselenggarakan dengan wali hakim jika posisi wali jauh dan tidak bisa dihubungi.

Meskipun demikian, pernikahan harus melalui wali hakim ataupun wali naib. (*)

BACA JUGA:  Siap Menikah dengan Pacar, Nikita Mirzani: Dia Nggak Gila Pansos

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya