Pelunasan Biaya Haji Tahap Dua Mulai Hari Ini

30 April 2019 08:51

GenPI.co— Mulai hari, Selasa (30/4/2019) jemaah calon haji sudah bisa melakukan pelunasan tahap kedua biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) 2019.

Pelunasan tahap satu telah dilakukan 19 Maret sampai 15 April 2019. Sementara itu, pelunasan tahap kedua dilakukan 30 April sampai 10 Mei 2019.

Hari ini dimulai pelunasan biaya haji tahap kedua. Pulunasan tahap dua ini akan berlangsung selama 8 hari, sejak 30 April sampai 10 Mei 2019 mendatang,” tulis Instagram @kemenag_ri yang diunduh pagi ini, Selasa 930/4).

Baca juga: Kemenag: Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Sudah Masuk Sistem E-hajj Saudi

Kemenag mengemukakan, sebelumnya telah dilaksanakan pelunasan tahap pertama selama satu bulan, dan masih menyisakan 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. 

Siapa saja yang melakukan pelunasan biaya haji tahap kedua ini. Berikut informasi yang diberikan Kemenag:

Pertama, jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Kedua, jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

Ketiga, jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.

Keempat, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

Kelima, jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.

Keenam, jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji, dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
biaya haji   jemaah   bpih   kemenag   tahap satu   tahap dua  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co