PKB Sebut Putusan MK Lampaui Konstitusi, Potensi Ganggu Pemerintahan

02 Juli 2025 06:20

GenPI.co - Wakil Ketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“(Putusan) itu sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (2/7).

Mahkamah Konstitusi diketahui mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.

BACA JUGA:  Minta Kader Lebih Aktif di Media Sosial, Cak Imin: PKB Harus Jadi Kekuatan

Dalam putusan itu, MK mengusulkan pemungutan suara pemilu nasional dijeda maksimal 2,5 tahun dengan pemilu daerah.

Pemilu nasional ini meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta legislatif atau DPR RI, dan DPD RI.

BACA JUGA:  Menteri Pemerintahan Prabowo Temui Jokowi, PKB: Tidak Usah Dipolitisir

Sedangkan untuk pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD Tingkat provinsi, kabupaten atau kota, serta pilkada.

Jika nantinya mengacu pada putusan tersebut, maka pemilu nasional tetap bisa digelar 2029 dan daerah dilaksanakan 2,5 tahun kemudian.

BACA JUGA:  Soal Gugatan UU MD3, Fraksi PKB: Kami Harap MK Menolaknya

Cucun menilai negara harus konsisten pada konstitusi yang dibuat yakni menggelar pemilu setiap lima tahun sekali.

“Kalau konstitusi misal mengatur pemilu lima tahun ya harus konsisten dijaga lima tahun (sekali),” tuturnya.

Menurut dia, sistem pemerintahan bisa terganggu jika muncul kekosongan jabatan untuk masa transisi menuju pemilu.

“Seperti kemarin perpanjangan kepala daerah di Pj kan, banyak membuat sistem sedikit terganggu juga,” ucapnya. (ast/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co