GenPI.co - Kendaraan dari luar daerah yang masuk melewati jalur alternatif atau ‘jalan tikus’ di setiap perbatasan Kabupaten Sleman akan dihadang petugas selama larangan mudik lebaran 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Permana mengatakan jalur-jalur alternatif akan diawasi sesuai hasil koordinasi dengan Polres Sleman.
BACA JUGA : Jelang Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Datang di YIA Melonjak
“Pengawasan ketat akan dilakukan di seluruh 'jalan tikus' di setiap perbatasan wilayah," katanya di Sleman pada Selasa (4/5).
Arip mengatakan, penghadangan di jalur alternatif ini akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari polsek terdekat, Satgas Covid-19 masing-masing kelurahan dan Satpol PP.
Adapun beberapa lokasi yang menjadi fokus pengawasan petugas nanti meliputi di wilayah timur di Kecamatan Prambanan, Sindumartani, dan Kecamatan Cangkringan yang berbatasan dengan Kabupaten Klaten.
Kemudian, untuk wilayah meliputi Kecamatan Turi, dan di Kecamatan Tempel yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Magelang.
"Untuk wilayah barat pengawasan dilakukan di wilayah Sendangagung, Kecamatan Minggir dan di wilayah Pelemgurih, Kecamatan Gamping," katanya.
Menurut Arip, pengawasan akan dilakukan secara penuh selama 24 jam mulai 6 hingga 17 Mei 2021 di jalan utama nasional dan jalur-jalur alternatif atau ‘jalan tikus’.
BACA JUGA : Jelang Larangan Mudik 6 Mei, Stasiun Pasar Senen Banjir Penumpang
Arip mengungkapkan untuk pos pemantauan dan pengendalian arus lalu lintas dan penumpang di Sleman meliputi, Posko monitoring penumpang di Terminal Prambanan, Terminal Condongcatur, Terminal Gamping dan Terminal Pakem.
"Sedangkan Posko monitoring lalu lintas meliputi Posko monitoring Denggung di Jalan Magelang," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News