Simak, Ini Ketentuan Salat Idul Fitri di Lapangan

11 Mei 2021 13:04

GenPI.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Kidul mempersilakan salat Idul Fitri di lapangan dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Kanwil Kemenag Gunung Kidul Arif Gunadi mengatakan jumlah jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas di lapangan.

BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

“Kami mempersilakan iabadah salat Idul Fitri di lapangan terbuka, untuk jumlahnya harus ada pembatasan,” kata dia di Gunung Kidul pada Selasa (11/5).

Arif mengatakan akses jemaah masuk ke lapangan diharapkan hanya satu saja, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan bisa terpantau dengan mudah.

“Kami imbau kepada jemaah agar menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Panitia salat Id juga diharapkan benar-benar mempersiapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan di masjid, Arif juga memperbolehkannya. Ia menyebut pemberlakuan protokol kesehatan juga hampir sama dengan di lapangan, seperti pembatasan jumlah jemaah, membawa alat ibadah, dan lainnya.

Pemerintah telah mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 4/2021 yang menyebutkan zona merah Covid-19 tidak diperkenankan menggelar salah Id berjamaah.

Menurut Arif, mereka yang lokasi tinggalnya di zona merah ini diminta melakukan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

“Sudah kami koordinasikan dengan pemerintah kecamatan terkait hal ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Muhammadiyah: Ibadah Idul Fitri Lebih Aman di Rumah

Wakil Bupati Gunung Kidul Heri Susanto berharap agar Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa bisa bekerja lebih efektif nantinya.

“Masyarakat perlu dipantau dan diawasi agar tidak muncul klaster baru,” paparnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co