8 RT di Bantul Dilarang Selenggarakan Salat Id di Ruang Terbuka

12 Mei 2021 19:16

GenPI.co - Sebanyak delapan RT di Kabupaten Bantul dilarang untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri di ruang terbuka karena masuk zona merah dan oranye.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul dr. Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan delapan RT tersebut rinciannya adalah satu RT di Kelurahan Srigading, Kecamatan Sanden termasuk zona merah.

BACA JUGA: 300 Lokasi Salat Id di Yogya, Tidak Salaman dan Khutbah Singkat

Kemudian satu RT di Kalurahan Srihardono, Kecamatan Pundong yang juga masuk zona merah.

“Ada 6 RT yang masuk zona oranye yang tersebar di desa-desa yang masuk Kecamatan Sedayu, dan Dlingo. Untuk yang zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Id di ruang terbuka,” katanya, Rabu (12/5).

Oki, sapaan akrab dari pria ini mengatakan ada sebanyak 5.905 RT di Kabupaten Bantul. RT yang masuk kategori kuning ada 379 yang tersebar di 62 desa.

Sedangkan sebanyak 5.518 RT di 75 Desa dinyatakan masuk kategori hijau.

Sementara, Koordinator Sar Satlinmas Wilayah III Bantul Ali Sutanto Jaka Saputra mengatakan larangan menggelar salat Idul Fitri di ruang terbuka juga diberlakukan di kawasan Gumuk Pasir Pantai Parangkusumo.

“Salat Id dilakukan di masjid yang berada di sekitar pemukiman dengan jumlah jemaah terbatas. Ini sama seperti tahun lalu,” tuturnya.

BACA JUGA: Ancaman Covid-19, 2 RT di Daerah Ini Dianjurkan Salat Id di Rumah

Menurut Ali, masjid yang digunakan di sekitar Parangtritis hanya akan diisi maksimal 50 persen saja dari kapasitas.

“Selesai salat Id tidak ada jabat tangan dan langsung diminta pulang ke rumah masing-masing,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co