Pedoman Peserta Seleksi CPNS-PPPK di SE Baru BKN, Simak Detailnya

21 Mei 2021 06:05

GenPI.co - Pendaftaran seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) rencananya akan dibuka pada akhir Mei 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru.

BACA JUGAHonorer K2 Harap-harap Cemas Tunggu Passing Grade CPNS dan PPPK

SE tersebut terkait penyelenggaraan seleksi aparatur sipil negara (ASN) 2021, baik CPNS maupun PPPK.

BKN merilis SE Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat edaran tersebut  diteken oleh Bima Haria pada tanggal 17 Mei 2021.

"Rekrutmen CPNS dan PPPK dengan CAT BKN akan kembali dilaksanakan dengan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan atau prokes pencegahan pandemi Covid-19," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 itu, katanya, disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.

Hal ini akan menjadi  pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi CPNS maupun rekrutmen PPPK 2021.

Pedoman seleksi CAT BKN tersebut mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

BACA JUGAPernyataan Kepala BKN, Bikin Sejuk PNS dan PPPK

Pedoman umum yang perlu disiapkan oleh tim pelaksana CAT BKN bersama panitia seleksi instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN.

Kesiapan tersebut meliputi aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, maupun aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan pemerintah di lokasi ujian.

"Termasuk membentuk tim kesehatan di masing-masing titik lokasi (tilok) seleksi," kata Paryono.

Sementara pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam surat edaran itu terdiri dari:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

5. Membawa alat tulis pribadi.

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah, dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

"Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan," jelas Paryono.

Paryono menyatakan bahwa BKN tetap memastikan live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming.

BKN bekerja sama dengan pihak kepolisian, untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
seleksi pppk   se   bkn   se bkn   seleksi cpns  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co