Ramadhan, Pemkot Pekanbaru Terbitkan Aturan Bagi Pelaku Usaha

07 Mei 2019 22:19

GenPI.co— Wali kota Pekanbaru Firdaus menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 1440 H. 

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar pertemuan dengan pengusaha hiburan, hotel, tokoh agama, serta masyarakat.

Terdapat sembilan poin dalam instruksi sesuai keputusan Wali Kota Pekanbaru No.377/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadan 1440 H.

Sembilan poin aturan itu ditujukan bagi pemilik usaha hiburan, rumah makanan, restoran dan kedai kopi dalam menjalankan usahanya. 

Baca juga: Mampir di Tanjungpinang, Ini Lokasi Berburu Takjil

Berikut isi aturan tersebut;

Poin pertama, semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Poin kedua, yakni khusus bagi restoran yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan bisa buka selama Ramadhan. Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung.

Poin ketiga, yakni pijat yang bisa buka selama Ramadhan hanya pijat sehat. Namun dengan catatan tempat pijat tidak merusak suasana Ramadhan.

Kemudian poin keempat yakni restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan sejenisnya buka dari pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. 

Lalu poin kelima, usaha bakery dan snack tetap buka selama Ramadhan dengan catatan tidak melayani makan di tempat.

Poin keenam, restoran atau rumah makan khusus nonmuslim tetap bisa buka selama Ramadhan. Tapi harus memasang spanduk bertuliskan restoran/rumah makan bagi nonmuslim. Mereka juga harus kantongi izin khusus dari pemerintah kota.

Sedangkan poin ketujuh, warnet dan playstation tetap bisa buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

Poin kedelapan, pengelola bisnis hotel, bandara, mal, supermarket dan sejenisnya diimbau untuk memperdengarkan lagu atau musik Islami.

Wali kota Pekanbaru juga menganjurkan agar para karyawan bisa berbusana muslim atau melayu. 

Terakhir ia mengimbau para pedagang pasar Ramadhan agar menjual barang dagangan yang halal dan baik. Serta tidak menganggu lalu lintas.

Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co