PNS Misterius yang Terima Gaji dan Uang Pensiun, Ternyata…

26 Mei 2021 09:50

GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan hal yang mengejutkan terkait data aparatur sipil negara (ASN).

Ternyata, sudah selama puluhan tahun, negara membayar gaji kepada 97 ribu PNS dan pensiunan yang orangnya tidak ada alias misterius.

BACA JUGAPentolan Honorer K2 Kembali Angkat Bicara Soal Passing Grade PPPK

Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sosok PNS misterius itu ternyata bisa muncul, karena banyak yang tidak melakukan pendataan. 

"Sejak Indonesia merdeka, baru dua kali kali dilakukan pemutakhirkan data," kata Bima dalam kick off meeting pemutakhiran data mandiri ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN secara virtual, Senin (25/5/2021).

Disebutkan, pemutakhiran pertama dilakukan pada tahun 2002 melalui pendataan ulang PNS (PUPNS) secara manual. Karenanya membutuhkan waktu lama, dan biaya yang sangat besar. 

Proses mahal dan lama itu juga menghasilkan data yang tidak sempurna, karena tetap masih banyak yang perlu dimutakhirkan. 

"Bahkan masih banyak juga data-data yang palsu," ujarnya.  

Pada 2014, BKN kembali melakukan PUPNS secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS. Bukan oleh Biro Kepegawaian, Biro SDM, BKD, BKPP,  BKSDM. Hasilnya 97 ribu PNS orangnya tidak ada, alias misterius.

BACA JUGATak Mau ASN Dirugikan, PNS Simak Suara Lantang Tjahjo Kumolo, Ya

"Padahal PNS misterius ini dibayarkan pensiun dan gajinya," ungkap Bima.  

Meski begitu, lanjutnya, data base PNS tersebut lebih akurat. Walaupun  masih banyak juga yang belum daftar mendaftar. 

Nanti setelah bertahun-tahun kemudian baru mendaftar ulang sebagai PNS. 

Bima menambahkan, untuk menertibkan PNS misterius itu, BKN kembali akan melakukan pemutakhiran data. 

Dijelaskan, PUPNS 2021 berbeda dengan sebelumnya karena dilakukan tidak secara berkala tetapi sewaktu-waktu.

"Pemutakhiran data ini adalah tanggung jawab PNS, (dan) PNS bisa melakukan perubahan setiap waktu," ucapnya. 

Ditambahkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pemutakhiran data mandiri 2021 berlaku untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN. 

Pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri dimulai Juli sampai Oktober 2021. 

Bima menjelaskan, setiap ASN (PNS, PPPK) dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co