Tak Mau ASN Dirugikan, PNS Simak Suara Lantang Tjahjo Kumolo, Ya

Tak Mau ASN Dirugikan, PNS Simak Suara Lantang Tjahjo Kumolo, Ya - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

GenPI.co - Sebanyak 279 juta data pribadi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga bocor, dan diyakini termasuk data-data yang dimiliki ASN.

Seperti diketahui aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGAData Peserta BPJS Bocor, Ancaman DPR Tak Main-main

Atas kondisi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong lembaga pemerintah yang berwenang bersama DPR RI segera menyelesaikan pembahasan, dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Diyakini, RUU PDP tersebut diyakini dapat mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulisnya belum lama ini.

Menurut Tjahjo, penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap oknum pelaku peretasan dan pembocoran data.

Adapun payung hukum terkait perlindungan data pribadi, masih merujuk pada Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 ayat (1). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya