Soal Kebijakan Afirmasi Seleksi PPPK, Lagi-lagi Honorer Kecewa

27 Mei 2021 06:05

GenPI.co - Pemerintah pada tahun ini akan menyelenggarakan seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seleksi PPPK pada tahun ini jumlahnya mendominasi, mengingat ada taget merekrut 1 juta guru. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer.

BACA JUGAPentolan Honorer K2 Kembali Angkat Bicara Soal Passing Grade PPPK

Nah, salah satu yang belakangan ini tengah hangat disuarakan kalangan honorer adalah soal afirmasi khusus dalam penilaian kompetensi teknis PPPK.

Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur, Nurul Hamidah mengatakan pemerintah jangan hanya memberikan afirmasi untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik (serdik). 

Nurul Hamidah berharap seluruh honorer dengan Akta IV, juga mendapatkan poin pengganti serdik tersebut.

Sebab, ujarnya,untuk mendapatkan Akta IV juga membutuhkan waktu pendidikan bertahun-tahun. 

BACA JUGAJelang Pendaftaran Tes CPNS-PPPK, Honorer K2 Tenaga Teknis Kecewa

Oleh karena itu, kata Nurul, tidak adanya afirmasi untuk peserta yang memiliki Akta IV tentu saja membuat honorer kecewa. Karenanya, para honorer berharap ada perubahan lagi soal afirmasi.

Nurul juga optimistis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mendengar permintaan mereka. 

"Kami lihat kebijakan afirmasi passing grade PPPK guru ada perubahan. Semoga Mas Menteri mau mengubahnya lagi," harapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Katmoko Ari saat pemaparan persiapan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di pemerintah daerah, membeberkan empat jenis afirmasi pada penilaian kompetensi teknis PPPK guru.

Pertama, untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi dilamar mendapatkan tambahan nilai 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Kedua, guru honorer usia 35 tahun dengan masa kerja tiga tahun terakhir (berdasarkan Dapodik) mendapatkan afirmasi 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Ketiga, penyandang disabilitas mendapatkan afirmasi 10 persen.

Keempat, afirmasi untuk guru honorer K2 yang tercatat di database BKN dan berstatus aktif sebagai guru (terdata di Dapodik) sebanyak 10 persen. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co