Kemen ATR/BPN Serahkan 31 Aset Bidang Tanah Pemda Pontianak

29 Mei 2021 09:20

GenPI.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan rencana strategisnya ke depan, di antaranya adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia hingga melakukan optimalisasi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Terkait pendaftaran tanah, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berhasil mendaftarkan 31 bidang tanah aset Pemerintah Kota Pontianak, mendaftarkan tiga kelurahan lengkap di Kota Pontianak serta meluncurkan aplikasi Pelayanan Pertanahan Drive Thru Pontianak (Perdana).

“Kegiatan pada hari ini merupakan wujud dari rencana strategis yang telah dibuat oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Inspektur Jenderal, Sunraizal, usai menyaksikan kegiatan tersebut melalui pertemuan daring, Kamis (27/05/2021).

BACA JUGA:  Wujudkan Reforma Agraria, Kemen ATR Serius Rancang Proyek TORA

Terkait pembagian sertipikat tanah, Irjen menginginkan setiap tanah di Provinsi Kalimantan Barat dapat terdaftar, khususnya di Kota Pontianak.

Pendaftaran tanah tidak hanya dilakukan bagi tanah-tanah milik masyarakat, tetapi juga tanah wakaf, tanah rumah peribadatan, tanah milik BUMN, dan tanah aset Pemda.

BACA JUGA:  DPR Dukung Kemen ATR/BPN Wujudkan Program PTSL di Landak

Adanya tiga kelurahan lengkap di Kota Pontianak, diharapkan akan menciptakan suatu kota lengkap bahkan provinsi lengkap.

Selain itu, Irjen juga menyebutkan jika terdapat suatu wilayah yang terdaftar tanahnya secara lengkap, maka akan memudahkan layanan elektronik. Menurut Sunraizal, syarat adanya suatu layanan elektronik adalah terdapat data pertanahan yang baik.

“Kita ketahui, sejak zaman kemerdekaan, data pertanahan selalu kita perbaiki kualitasnya. Oleh karena itu, saya menyambut baik tiga kelurahan, yakni Kelurahan Paritmayor, Kelurahan Mariana serta Kelurahan Tengah, yang sudah dideklarasikan lengkap di Kota Pontianak,” kata Irjen.

Pada kesempatan itu juga, Sunraizal menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah memang tidak sederhana, terutama masalah subjek.

Untuk hal ini, ia menyarankan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dapat berkoordinasi dengan Pemda.

“Kesulitan kedua adalah mengenai batas tanah. Memang mencari bidang-bidang yang berbatas itu tidak mudah. Contohnya pemilik tanah yang tidak mau memberikan persetujuan atas batas bidang tanah milik orang lain,” kata Sunraizal.

Terkait dengan peluncuran aplikasi Perdana, Sunraizal mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendukung setiap inovasi yang dilakukan oleh kantah. Ia berpesan agar aplikasi Perdana ini dapat berlaku di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat serta kantah lainnya.

"Apa yang memudahkan masyarakat, akan didukung sepenuhnya. Kita ingin citra yang ada seperti layanan lama, rumit akan bisa diubah,” imbuh Irjen.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co