Mantap! PNS Libur 11 Hari Plus Dapat Gaji ke-13

10 Mei 2019 15:10

GenPI.co - Hari Libur Lebaran selalu dinanti oleh setiap karyawan, termasuk para pegawai negeri sipil (PNS). 

Tahun ini, PNS mendapat kabar gembira bertubi-tubi. Selain libur 11 hari, mereka juga mendapat gaji ke-13.

PNS libur Lebaran mulai 30 Mei 2019 hingga 10 Juni 2019.

Bila mengacu pada pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), total libur Lebaran para PNS11 hari, diantaranya terdapat tanggal merah, yakni 30 Mei, 5-6 Juni 2019. Selain itu, ada empat hari di rentang waktu tersebut yang merupakan hari libur akhir pekan yakni 1-3 Juni 2019 dan 8-9 Juni 2019.

Baca juga: 

Ini Rincian THR yang Diterima PNS

Asyik Nih, PNS Libur Lebaran 11 Hari

Kemudian berdasarkan kesepakatan dari tiga menteri, pada tanggal 2 November tahun lalu, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah akan ditetapkan pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019. Dengan begitu, hanya tanggal 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.

Kabar gembira lainnya, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan pada 24 Juni 2019. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Adapun yang menerima gaji ke-13 itu meliputi PNS, TNI, Anggota Polri, pejabat negara dan pensiunan. Besar gaji ke-13 tersebut sesuai dengan pendapatan bulanan masing-masing.

Mantap ya, PNS dapat THR dan Gaji ke-13.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co