Ini Rincian THR yang Diterima PNS

Ini Rincian THR yang Diterima PNS - GenPI.co
Pegawai Negeri Sipil (PNS).

GenPI.co - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) cair 24 Mei 2019. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan THR PNS.

Terkait THR, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti mengatakan, THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok. Tapi juga berbagai tunjangan lainnya, termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin," katanya, Senin (6/5).

Nufransa menjelaskan, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019. 

Baca juga: 24 Mei, Tunjangan Hari Raya PNS Cair

Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

Selanjutnya, penetapan THR ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

"Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan secepatnya agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya