GenPI.co - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menetapkan Bogor bersetatus Kondisi Luar Biasa (KLB). Keputusan itu menyusul munculnya klaster pesantren.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di pondok pesantren, saat ini tengah menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Hal tersebut merupakan buntut dari munculnya 32 santri di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, yang terkonfirmasi positif Covid-19 usai libur lebaran.
Berangkat dari kasus tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta kepada seluruh pondok pesantren di Kota Bogor melakukan swab test terlebih dahulu.
Menurutnya, surat keterangan sehat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid tes antigen saat ini tidak bisa menjadi jaminan seseorang bebas dari covid-19.
"Saya instruksikan agar semuanya dilakukan swab test atau PCR. Karena belajar dari pengalaman kasus ini, mereka negatif berdasarkan rapid tes antigen, tapi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test. Makannya saya minta semuanya harus swab test atau swab PCR," ujarnya seperti yang dilansir dari ayobogor.com.
Atas kejadian tersebut, Satgas Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), atas 32 santri di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan.
"Dengan ini kami menyatakan kejadian ini sebagai KLB. Maka dari itu semua aktivitas di sana akan kami batasi dan awasi. Baik untuk warga luar ke dalam maupun sebaliknya," tutupnya.
Sebelumnya ada penambahan 33 kasus santri positif berasal dari hasil swab yang dilakukan oleh 464 santri pada Minggu. Hingga Senin, sudah ada 881 sampel santri yang sudah diperiksa.
Dari 65 santri Pondok Pesantren Bina Madani yang positif covid-19 itu, 56 santri di antaranya sudah dievakuasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ciawi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News